INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
167/Pdt.P/2025/PA.Tjg | 1.Diman bin Suhaimi 2.Mastika binti Adul |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.P/2025/PA.Tjg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 3. Menetapkan merubah nama pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Mardiman menjadi Diman; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong; 5. Membebankan pada DIPA Pengadilan Agama Tanjung tahun anggaran 2025; Subsider : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |